Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.
Di bawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO als SAM pun tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan.
"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.
Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000.
Artikel Terkait
Bedah Kasus Dalam Strategi Ketahanan Partai Politik
Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini
Banyak Khasiatnya, Bantal Anti Ngorok Ini Dapat Bikin Tidur Kamu Lebih Nyenyak
Satreskrim Polres Cilegon Tindak Lanjuti Perkara Kebakaran Yang Terjadi di Kecamatan Purwakarta
Tujuh Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Grobogan Ditindak