Dibekuk Polres Jakbar, Ini Penampakan Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan di Kantor Ekspedisi Kalideres

- Senin, 30 Januari 2023 | 18:38 WIB
Pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual (pemerkosaan) (Jabodetabek.Id)
Pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual (pemerkosaan) (Jabodetabek.Id)

Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

Di bawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO als SAM pun tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan.

"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.

Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lima Doa Agar Anak Rajin Beribadah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:49 WIB

Kompolnas Apresiasi Operasi Ketupat 2023

Jumat, 5 Mei 2023 | 14:50 WIB
X