Ini Tampang Pengamen di Taman Sari yang Diduga Aniaya Anak Kandung di Bawah Umur

- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:13 WIB
Pengamen yang aniaya anak kandungnya.  (Jabodetabek.Id)
Pengamen yang aniaya anak kandungnya. (Jabodetabek.Id)

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku terancam hukuman berat.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menutup pembicaraan.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kompolnas Apresiasi Operasi Ketupat 2023

Jumat, 5 Mei 2023 | 14:50 WIB
X