Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku terancam hukuman berat.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Dibekuk Polres Jakbar, Ini Penampakan Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan di Kantor Ekspedisi Kalideres
Polisi Ringkus DPO Pengeroyokan Remaja di Rumah Makan Mangga Besar
Warga Serang Diduga Tewas Karena Miras Oplosan, Begini Penjelasan Polisi
Asyik, Lusa Masyarakat Dapat Masuk ke Taman Impian Jaya Ancol Gratis, Begini Syaratnya
Kanker Hingga Stroke, Air Ajaib Ini Terbukti Ampuh Sembuhkan Berbagai Penyakit
Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola