Jabodetabek.Id - Dua orang bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat diamankan polisi.
Kedua pelaku diantaranya berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang Rt 008/003 Kel Kota Bambu Selatan Kec Palmerah Jakarta Barat.
Pelaku harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," tegasnya Kamis (2/2/2023).
Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.
Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
"Kami amankan handphone merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ungkapnya.
Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Asyik, Lusa Masyarakat Dapat Masuk ke Taman Impian Jaya Ancol Gratis, Begini Syaratnya
Kanker Hingga Stroke, Air Ajaib Ini Terbukti Ampuh Sembuhkan Berbagai Penyakit
Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
Ini Tampang Pengamen di Taman Sari yang Diduga Aniaya Anak Kandung di Bawah Umur
Berawal dari Mimpi, Kedai Yehud Hadirkan Kuliner Lezat Kekinian dengan Harga Kaki Lima
Polda Sumut Penyumbang Predikat Kepatuhan Tinggi di Institusi Polri Secara Nasional