Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi umat Muslim, tidak ada toleransi bagi siapapun yang meninggalkannya akan mendapat ancaman dosa berdasarkan petunjuk hadist Nabi.
”Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jum’at, atau sungguh Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma)
Shalat Jumat pertama kali diwajibkan saat Rasulullah SAW masih berada di Mekkah, tepatnya pada waktu malam Isra’ Mi’raj. Meski demikian, kala itu shalat jumat masih belum bisa dilaksanakan. Degan alasan standar atau kuota jamaah yang merupakan salah satu syarat wajib Jumat belum terpenuhi. Di sisi lain, pada waktu itu dakwah Nabi SAW masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan. Dilansir dari NU Online.
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menegaskan bahwa beberapa hadits shahih menunjukkan shalat Jumat difardhukan di Madinah. Pendapatnya diarahkan bahwa kewajiban Jumat baru tercapai secara sempurna di Madinah karena telah terpenuhinya syarat-syarat kewajiban menjalankannya, tidak menutup kemungkinan sebelum di Madinah shalat Jumat sudah diwajibkan namun masih terdapat udzur-udzur yang menggugurkan kewajiban menjalankannya.
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
Kata “ila dzikrillah, mengingat Allah” yang diperintahkan untuk dilakukan segera dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai shalat Jumat. Pendapat lain menafsirkannya dengan khutbah Jumat. Secara zhahir, perintah dalam ayat “Fas’au ila dzikrillah” mengarah pada arti wajib. Larangan jual-beli dalam ayat ini semakin mempertegas kewajiban Jumat. Sebab jual-beli pada dasarnya mubah. Hukumnya bisa haram apabila berdampak pada kelalaian kewajiban Jumat sesuai dengan kaidah. (Dilansir dari berbagai sumber)
Artikel Terkait
Ustadz Hanan Attaki Bicara Soal Patah Hati, Islam Beri Solusi
16 Manfaat Memelihara Kucing Menurut Islam