Jabodetabek.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Artikel Terkait
Waspada! Kasus Penipuan dan Prostitusi Terselubung Kamar Kos Oleh Syifa Putri Yuniar
35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Telah Diperiksa Dalam Kasus Kanjuruhan
Daop 1 Jakarta Imbau Pengguna KA di Stasiun Pasar Senen dan Gambir Dapat Lakukan Vaksin di Luar Stasiun
Deretan Tips Cerdas Dalam Memilih dan Membeli Cincin Tunangan
Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang yang Tak Bisa Penuhi Persyaratan Tidak Melawan Petugas
KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi Tertemper Mobil di Perlintasan Liar, Daop 1 Siap Tutup Perlintasan