Jabodetabek.id - Bagi para pemilik kendaraan listrik (electric vehicle/EV) diberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk pemakaian tenaga listrik pada malam hari dari PT PLN (Persero)
Direktur Niaga dan Manajemen PLN, Bob Saril mengatakan bahwa diskon tarif listrik yang diberikan kepada pemilik EV tersebut dilakukan untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik.
“Kenapa (diskon) malam hari, karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada para pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00–05.00 WIB,” kata Bob melalui keterangan resmi, dilansir Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Kendaraan Listrik di Indonesia: Prospek dan Perkembangannya
Dirinya menjelaskan, pola pengisian energi kendaraan listrik menyerupai dengan pengisian daya gawai, malam di-charge untuk penggunaan di siang hari, berbeda dengan kendaraan bermesin bakar.
Dengan pola seperti itu, tentunya daya untuk mobil listrik sebagian besar akan diperoleh dari listrik rumah.
Maka, wajar jika PLN mendorong pelanggannya untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging.
Terlebih lagi, para pemilik home charging akan langsung terkoneksi dengan sistem PLN Mobile.
Menurutnya, para pelanggan juga bisa memantau pengisian daya secara realtime dari ponsel melalui PLN Mobile.
Tak hanya itu, kata Bob, PLN juga memberikan insentif tambah daya. Bagi para pemilik kendaraan listrik bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp150.000 dengan tambah daya sampai dengan 11.000 VA, dan sebesar Rp450.000 untuk tambah daya sampai dengan 16.500 VA.
“Kemudahan ini tentu akan mendorong orang untuk semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang,” ucap Bob.
PLN sendiri menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo itu bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.
Artikel Terkait
DFSK Candy, Jadi Salah Satu Pilihan Mobil Listrik Termurah di Dunia
Tekan Emisi Karbon dengan Mobil Listrik
Viral, Selo Mobil Listrik Karya Anak Bangsa Tak Lolos Uji Emisi , Ini Penjelasan Ricky Elson
Pasar Mobil Listrik di Eropa Siap Digempur Pabrikan Asal China
Gara-gara Mobil Listrik, Jepang Disebut akan Kehilangan 5,5 Juta Pekerjaan
Sambut Insentif PPnBM, PLN Siapkan Infrastruktur hingga Diskon Tarif Isi Daya Mobil Listrik