Daftar Kendaraan Yang Harus Diprioritaskan Ketika Berada di Jalan, Simak Berikut Ini

- Jumat, 24 Desember 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi mobil ambulans. (Dok Net/Istimewa)
Ilustrasi mobil ambulans. (Dok Net/Istimewa)

Jabodetabek.id - Aksi polisi yang mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans menjadi perbincangan hangat di media sosial yang sangat disayangkan pengguna internet. Pasalnya, ambulans sering dihalangi oleh pengemudi yang arogan, dan solidaritas masyarakat telah dilakukan untuk melindungi ambulans.

Tentu saja, warga sipil yang mengawal ambulans di jalan melanggar aturan karena hal tersebut sebenarnya adalah pekerjaan polisi. Namun, memang benar bahwa polisi sering abai dalam mengawal ambulans di jalanan.

Baca Juga: UI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Dorong Optimalkan UKM Sawit

Wajar jika pengguna internet membandingkannya dengan konvoi motor gede Harley Davidson, yang orang kaya lakukan untuk mendapatkan pengawalan khusus meski ugal-ugalan dan bahkan mengambil hak pemotor lain. Sikap 'pilih kasih' ini kerap jadi perhatian publik.

Publik sendiri masih ingat ketika prajurit TNI dengan angkuh menghadang kecepatan ambulans di Jalan Raya Otista Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/08/2021). Bayi itu  akhirnya meninggal, mungkin karena keterlambatan perawatan.

Sebelum itu, terdapat juga kejadian dimana mobil ambulans yang hendak menjemput pasien juga dihadang mobil di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan. Akibatnya, ambulans tiba terlambat di tempat kejadian dan pasien meninggal.

Baca Juga: Muktamar ke-34 NU, Ini Dua Kandidat Terpilih Bakal Calon Ketua Umum PBNU
 
Oktober lalu, ambulans yang membawa pasien juga dihentikan oleh mobil bernomor polisi merah AD 9502PL di jalan depan kantor DPRD Klaten, Jawa Tengah.

Adapun ambulans termasuk dalam tujuh kendaraan prioritas di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkitan Jalan (LLAJ). Artinya harus didahulukan dari pengguna jalan lainnya.

Menurut Pasal 134 UU LLAJ, ada tujuh kendaraan dengan hak utama untuk diprioritaskan di jalan raya:

Baca Juga: Melenggang ke Semifinal Liga 2, RANS Cilegon Bertemu PSIM Yogyakarta

1. Truk pemadam kebakaran yang melakukan tugasnya

2. Ambulans untuk mengangkut orang sakit atau untuk membantu kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan para pemimpin dan lembaga negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah Presiden Republik Indonesia.

4. Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing.

Halaman:

Editor: Manda Jabodetabek.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

iBooming Dipercaya Oleh Kreator TikTok

Jumat, 18 November 2022 | 15:34 WIB

Pakai iBooming, Tidak Upload Video Tetap Cuan

Jumat, 18 November 2022 | 13:22 WIB

iBooming Bikin Afiliasi TikTok Double Untung!

Rabu, 16 November 2022 | 17:14 WIB

Dapat Puluhan Juta Dari Aplikasi iBooming

Rabu, 16 November 2022 | 16:58 WIB

Curhatan Influencer Sebelum Pakai iBooming

Rabu, 16 November 2022 | 15:55 WIB

Raih Banyak Keuntungan Dengan Gunakan Aplikasi Freebox

Kamis, 29 September 2022 | 14:43 WIB
X