Jabodetabek.id - Aksi polisi yang mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans menjadi perbincangan hangat di media sosial yang sangat disayangkan pengguna internet. Pasalnya, ambulans sering dihalangi oleh pengemudi yang arogan, dan solidaritas masyarakat telah dilakukan untuk melindungi ambulans.
Tentu saja, warga sipil yang mengawal ambulans di jalan melanggar aturan karena hal tersebut sebenarnya adalah pekerjaan polisi. Namun, memang benar bahwa polisi sering abai dalam mengawal ambulans di jalanan.
Baca Juga: UI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Dorong Optimalkan UKM Sawit
Wajar jika pengguna internet membandingkannya dengan konvoi motor gede Harley Davidson, yang orang kaya lakukan untuk mendapatkan pengawalan khusus meski ugal-ugalan dan bahkan mengambil hak pemotor lain. Sikap 'pilih kasih' ini kerap jadi perhatian publik.
Publik sendiri masih ingat ketika prajurit TNI dengan angkuh menghadang kecepatan ambulans di Jalan Raya Otista Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/08/2021). Bayi itu akhirnya meninggal, mungkin karena keterlambatan perawatan.
Sebelum itu, terdapat juga kejadian dimana mobil ambulans yang hendak menjemput pasien juga dihadang mobil di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan. Akibatnya, ambulans tiba terlambat di tempat kejadian dan pasien meninggal.
Baca Juga: Muktamar ke-34 NU, Ini Dua Kandidat Terpilih Bakal Calon Ketua Umum PBNU
Oktober lalu, ambulans yang membawa pasien juga dihentikan oleh mobil bernomor polisi merah AD 9502PL di jalan depan kantor DPRD Klaten, Jawa Tengah.
Adapun ambulans termasuk dalam tujuh kendaraan prioritas di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkitan Jalan (LLAJ). Artinya harus didahulukan dari pengguna jalan lainnya.
Menurut Pasal 134 UU LLAJ, ada tujuh kendaraan dengan hak utama untuk diprioritaskan di jalan raya:
Baca Juga: Melenggang ke Semifinal Liga 2, RANS Cilegon Bertemu PSIM Yogyakarta
1. Truk pemadam kebakaran yang melakukan tugasnya
2. Ambulans untuk mengangkut orang sakit atau untuk membantu kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan para pemimpin dan lembaga negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah Presiden Republik Indonesia.
4. Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing.
Artikel Terkait
Intip Spesifikasi Mewah dari Xiaomi 11T, Punya Tiga Kamera 108MP
UI Luncurkan Science 20 Dalam Presidensi G20 Indonesia 2022 Bersama 5 Mitra Kolaborasi
Garena Free Fire: Update Reedem Kode Per 22 Desember 2021
Mobile Legends Bang Bang: Update Reedem Kode Per 22 Desember 2021
Rilis Awal Tahun 2022, Intip Kemewahan Spesifikasi Samsung Galaxy S22, Simak Berikut Ini
Transformasi Pengajaran Ke Digital Akan Hadirkan ‘Selebritas’ Baru