Jabodetabek.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pendataan masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
Pengumpulan data dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) yang dapat diakses melalui laman simas.kemenag.go.id.
Plt. Ismail Fahmi, Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar), mengatakan program ini bertujuan untuk membuat data masjid lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Selain itu, juga memperkuat integrasi masjid dan mushola dengan Kementerian Agama melalui Simas.
Baca Juga: Sering Atur Pasangan, Berikut 5 Zodiak Wanita Yang Suka Mendominasi Hubungan
“Untuk memaksimalkan program tersebut, kami mengajak para takmir masjid atau mushalla untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid atau musala yang dikelola telah terdaftar pada Simas,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1).
Alumni Pondok Pesantren Tebuireng Jombang itu ini mengungkapkan, masjid dan mushola yang terdaftar di Simas Kemenag memiliki banyak keunggulan. Salah satu masjid yang memiliki ID Nasional akan otomatis terintegrasi ke dalam sistem pelayanan pemerintah.
“Data pada Simas juga sudah dilengkapi dengan Geographic Information System atau GIS, sehingga lokasi masjid atau musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang lebih baik di atas peta dunia dengan memanfaatkan citra satelit,” ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Disambut Euforia, Kini Performa Rangnick Sebagai Juru Taktik MU Diragukan
Menurut Ismail, mendaftarkan masjid atau mushola ke Simas memudahkan rujukan untuk meminta bantuan dan sertifikat pendaftaran bagi Simas untuk memiliki akun atas nama masjid atau mushola (Ada beberapa manfaat lain, seperti mendapatkan SKT). Buka di bank yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Mulai tahun 2022, permohonan bantuan juga akan diajukan secara online ke Kementerian Agama. Untuk itu, masjid atau mushola harus terdaftar di Simas. Setelah pendaftaran, masjid atau mushola juga akan menerima media sosial digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Baca Juga: KPIML Bakamla Bentuk Kerja Sama Pertukaran Informasi dengan BNPT
“Data pada Simas juga sudah dilengkapi dengan Geographic Information System atau GIS, sehingga lokasi masjid atau musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang lebih baik di atas peta dunia dengan memanfaatkan citra satelit,” ungkapnya.
"Yang terpenting setelah terdaftar di Simas masjid atau mushala dapat berpartisipasi dalam program dan layanan masjid nasional," tambahnya.
Untuk mendaftar ke Simas, pengurus masjid bisa mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat ke petugas Simas, sehingga tidak perlu bingung. Saat ini, Indonesia memiliki 5.963 KUA. Langkahnya sebagai berikut:
Artikel Terkait
Jadi Mobil Listrik Terlaris di 2021, Tesla Model 3 Kuasai Pangsa Pasar Eropa
Kuasai Pangsa Pasar Sebesar 30 Persen, Oppo A95 Jadi Ponsel Terlaris di 2021
Pernah Berjaya, OS BlackBerry Resmi Berhenti Beroperasi
Hati-hati, Pengembang iOS Temukan Aplikasi Streaming Palsu di App Store
Mudah! Begini Caranya Cek dan Lakukan Pembayaran Listrik
Awas! 3 Chipset Berikut Diketahui Dapat Sebabkan Ponsel Alami Overheat