Mulai tahun 2022, permohonan bantuan juga akan diajukan secara online ke Kementerian Agama. Untuk itu, masjid atau mushola harus terdaftar di Simas. Setelah pendaftaran, masjid atau mushola juga akan menerima media sosial digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Baca Juga: KPIML Bakamla Bentuk Kerja Sama Pertukaran Informasi dengan BNPT
“Data pada Simas juga sudah dilengkapi dengan Geographic Information System atau GIS, sehingga lokasi masjid atau musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang lebih baik di atas peta dunia dengan memanfaatkan citra satelit,” ungkapnya.
"Yang terpenting setelah terdaftar di Simas masjid atau mushala dapat berpartisipasi dalam program dan layanan masjid nasional," tambahnya.
Untuk mendaftar ke Simas, pengurus masjid bisa mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat ke petugas Simas, sehingga tidak perlu bingung. Saat ini, Indonesia memiliki 5.963 KUA. Langkahnya sebagai berikut:
Baca Juga: Pakar Kesehatan: Meski Gejala Ringan, Varian Omicron Banyak Merusak Organ Tubuh
1. Hukum dan peraturan tentang pendirian atau pembangunan Masjid Takumir atau Musalla.
2. Sertifikat tanah atau status wakaf dan sertifikat.
3. Soft copy foto masjid atau gedung musala (ukuran maksimal 1 MB).
(Dari berbagai sumber)
Artikel Terkait
Jadi Mobil Listrik Terlaris di 2021, Tesla Model 3 Kuasai Pangsa Pasar Eropa
Kuasai Pangsa Pasar Sebesar 30 Persen, Oppo A95 Jadi Ponsel Terlaris di 2021
Pernah Berjaya, OS BlackBerry Resmi Berhenti Beroperasi
Hati-hati, Pengembang iOS Temukan Aplikasi Streaming Palsu di App Store
Mudah! Begini Caranya Cek dan Lakukan Pembayaran Listrik
Awas! 3 Chipset Berikut Diketahui Dapat Sebabkan Ponsel Alami Overheat