Jabodetabek.id - Pramono Ubaid Tanthowi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan usulan KPU 2024 tanggal pemilihan parlemen disetujui oleh semua partai politik.
Pramono mengatakan KPU telah mendengar kontribusi dari banyak partai politik untuk memantau pelaksanaan pemilu 2024. Dalam hal ini, KPU memaparkan seperti apa semua tahapan yang akan dilakukan saat pemilihan anggota parlemen pada 21 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Fenomena Alam 2021: Gerhana Matahari Langka 4 Desember, Hingga Jadwal Gerhana Matahari di Indonesia
“Untungnya semua pihak akhirnya menyadari bahwa tanggal yang diajukan KPU (21 Februari 2024) adalah pilihan yang paling tepat," ujar Pram.
Diperkirakan KPU juga mencakup semua pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menentukan tanggal dan waktu pemungutan suara.
“(Ini) sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat 2 dan Pasal 347 Ayat 2 UU Pemilu,” pungkasnya.
(Dari berbagai sumber)
Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Hadiri Milad Muhammadiyah, Puan Maharani Beri Pesan Penting
Harga Bawang Anjlok Jadi 5000 Rupiah Per Kilo, Johan Rosihan: Pemerintah Harus Turun Tangan
Arteria Dahlan Minta Puspom AD Usut Usai Cekcok dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal
Pelayanan Polres Soetta Buruk Lebih Utamakan Anak Jenderal Ketimbang Rakyat Biasa, DPR Panggil Kapolda Metro
Pemilu Hukumnya Wajib! Begini Penjelasan MUI