Terbaru! Berikut Daftar 40 RUU Yang Masuk Prolegnas 2022 Mendatang

- Selasa, 7 Desember 2021 | 11:11 WIB
DPR RI. (Dok Net/Istimewa)
DPR RI. (Dok Net/Istimewa)

Jabodetabek.id - Badan legislatif (Baleg) DPR, mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Panitia RUU DPD RI telah menyepakati 40 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Sorotan publik seperti UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berada di urutan teratas daftar prioritas.

Kemudian, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diprioritaskan dan ditambahkan ke dalam daftar tagihan kumulatif yang belum terselesaikan. RUU tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Gaga Muhammad Jadi Tersangka Usai Buat Laura Anna Lumpuh Karena Kecelakaan

“Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022, menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU sebagaimana terlampir,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Kemudian politisi partai Gerindra itu melanjutkan Baleg DPR, Menkumham, dan PU DPD RI telah menyetujui jumlah Prolegnas UU Prioritas 2022 hingga 40 RUU terlampir. Selain itu, tagihan ditambahkan ke daftar tagihan kumulatif yang beredar. Dengan kata lain, itu adalah RUU untuk mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja.

Nomor 126 adalah RUU yang diajukan oleh DPR RI baik oleh anggota maupun panitia, dan alat kelengkapan dewan (AKD). Nomor 2738 adalah RUU yang mengusulkan inisiatif pemerintah. Nomor 3940 adalah usulan dari Inisiatif DPD RI.

Di bawah ini adalah daftar RUU prioritas untuk program legislatif nasional 2022.

Baca Juga: Revisi Peraturan, Pemerintah Batal Gelar PPKM Level 3 se-Indonesia saat Nataru 2021

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Halaman:

Editor: Manda Jabodetabek.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR Apresiasi Polri Bongkar Perusahaan Pinjol Ilegal

Selasa, 6 Desember 2022 | 07:28 WIB

DPR Apresiasi Kapolri Atas Penahanan Ibu PC

Sabtu, 1 Oktober 2022 | 09:20 WIB

Menko Polhukam Puji Kepercayaan Polri Kembali Naik

Jumat, 2 September 2022 | 06:38 WIB
X