Jabodetabek.id - Presiden Joko Widodo mengatakan pelayanan publik yang buruk dapat merusak kredibilitas penyelenggara publik. Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintahan harus lebih baik, lebih responsif, dan lebih cepat.
"Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif," jelas Jokowi dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual, Rabu (29/12).
Baca Juga: Ditawar 10 Juta Euro, Bayern Munich Siap Lepas MIchael Cuisance ke Dua Klub Ini
Dia mengingatkan bahwa penyelenggara publik tidak merasa puas dengan apa yang dicapai karena situasi dunia yang terus berubah. Jokowi meminta pemerintah mengubah cara kerjanya dan fokus memberikan pelayanan yang unggul.
“Merespon secara cepat dan tepat harapan dan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik yang baik tidak terjadi begitu saja, membutuhkan komitmen, upaya bersama, sinergi antar lembaga, dan upaya berkelanjutan. Perlu disiplin panjang, perubahan sistem, perubahan tata kelola, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Vokasi UI Ajak Pelaku UMKM Gunakan Aplikasi Digital untuk Pencatatan Keuangan
Bahkan, ia juga mengatakan bahwa penyelenggara publik harus mengubah kebiasaan dari dilayani menjadi melayani. Jokowi mengatakan penyedia layanan publik mau tidak mau harus mendesain ulang dan memanfaatkan teknologi baru untuk melakukan tugas pelayanan.
“Kami akan mendigitalkan layanan agar lebih mudah diakses dan memberikan layanan yang lebih cepat dan terjangkau,” kata Jokowi.
Baca Juga: Belum Pindah ke Real Madrid, Mbappe Ngaku Masih Ingin di PSG Hingga Akhir Musim
Artikel Terkait
Pelayanan Polres Soetta Buruk Lebih Utamakan Anak Jenderal Ketimbang Rakyat Biasa, DPR Panggil Kapolda Metro
Pemilu Hukumnya Wajib! Begini Penjelasan MUI
Pemilu 2024 Akan Dilaksanakan Pada Bulan Februari, Simak Selengkapnya Berikut Ini
Resmi Dilantik! Berikut Daftar Nama 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Terbaru! Berikut Daftar 40 RUU Yang Masuk Prolegnas 2022 Mendatang
Muktamar ke-34 NU, Ini Dua Kandidat Terpilih Bakal Calon Ketua Umum PBNU